Tentara penembak bos rental mobil mestinya diadili di peradilan umum. Terganjal revisi Undang-Undang Peradilan Militer.
TNI menyatakan tersangka penembakan bos rental mobil adalah militer aktif sehingga harus disidang di pengadilan militer.
Jakarta, IDN Times - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang jadi tersangka penembakan kasus bos rental mobil tetap akan ...
Dalih status militer aktif bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum menunjukkan tidak adanya kesetaraan di muka hukum.
Tentara yang menembak bos rental mobil di Tangerang ditangani polisi militer. Peradilan sipil terhambat UU Peradilan Militer.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto menyampaikan bahwa tiga prajurit TNI AL berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA masih ...
Anak almarhum Ilyas Abdurahman mengaku masih sakit hati mengingat pernyataan aparat yang menyebut ada peristiwa pengeroyokan ...
Mabes TNI menegaskan tiga prajurit AL yang tersangka penembakan akan diadili di pengadilan militer, meski ada desakan untuk ...
Amnesty Internasional Indonesia mendesak agar prajurit TNI AL yang terlibat penembakan diadili di peradilan umum demi ...
Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto tegaskan bahwa pelaku masih berstatus militer aktif saat melakukan tindak kejahatan ...
Desakan agar 3 oknum TNI yang terlibat penembakan bos rental mobil disidangkan di pengadilan umum, tak akan terwujud.
Tiga prajurit TNI AL yang menjadi tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, Banten, akan diadili melalui pengadilan militer.