Usman Hamid menyatakan bahwa aksi kejahatan yang dilakukan tersebut tergolong dalam pelanggaran hukum pidana umum, bahkan ...
Tentara penembak bos rental mobil mestinya diadili di peradilan umum. Terganjal revisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Jakarta, IDN Times - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang jadi tersangka penembakan kasus bos rental mobil tetap akan ...
TNI menyatakan tersangka penembakan bos rental mobil adalah militer aktif sehingga harus disidang di pengadilan militer.
Tentara yang menembak bos rental mobil di Tangerang ditangani polisi militer. Peradilan sipil terhambat UU Peradilan Militer.
Dalih status militer aktif bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum menunjukkan tidak adanya kesetaraan di muka hukum.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto menyampaikan bahwa tiga prajurit TNI AL berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA masih ...
Amnesty Internasional Indonesia mendesak agar prajurit TNI AL yang terlibat penembakan diadili di peradilan umum demi ...
Mabes TNI menegaskan tiga prajurit AL yang tersangka penembakan akan diadili di pengadilan militer, meski ada desakan untuk ...
Anak almarhum Ilyas Abdurahman mengaku masih sakit hati mengingat pernyataan aparat yang menyebut ada peristiwa pengeroyokan ...
Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto tegaskan bahwa pelaku masih berstatus militer aktif saat melakukan tindak kejahatan ...
Desakan agar 3 oknum TNI yang terlibat penembakan bos rental mobil disidangkan di pengadilan umum, tak akan terwujud.