Oleh karena itu, besaran PPh Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp 10 juta x 2% = Rp 200 ribu.
TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja saat menjelang hari raya keagamaan. THR bagi karyawan swasta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ...
pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari-November 2024 dilakukan dengan tarif efektif Kategori A yaitu sebesar 2 persen. “Besaran PPh 21 per ...
JawaPos.com - Pemerintah resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang ...
Namun, bagi Wajib Pajak ada potensi besaran pajak yang dipotong per bulannya ... sebenarnya menegaskan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban ...
Setelah didapat angka tersebut maka PPh Pasal 21 terutang setahun adalah 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000, dan 15% x Rp 75.040.000 = Rp 11.256.000. Dengan demikian total pajak yang dikenakan adalah ...