Ketentuan ini merupakan syarat minimum yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam hal perolehan kursi DPR atau suara sah nasional untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden. Dengan langkah ...
7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dengan keluarnya putusan itu, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi DPR atau ...
MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan konstitusi. Menurut pasal itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mau berkontestasi harus diusulkan partai politik atau ...
Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas ...
didampingi anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berbincang saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, ...
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy ... dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan ...
PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah partai politik merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau ...
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa secara faktual setelah 5 kali penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung sejak tahun 2004, sudah cukup bagi Mahkamah untuk menyatakan ...
Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai ...
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPP Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan ...