Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Bina_bangda bangda.kemendagri.go.id Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah • Berdasarkan Pasal 261 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan pembangunan daerah menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas.